Kekayaan intelektual adalah sebuah
konsep hukum yang mengacu pada kreasi pikiran untuk hak ekslusif yang diakui.
Menurut hukum kekayaan intelektual, pemilik diberikan hak ekslusif tertentu ke
berbagai aset tidak terwujud seperti musik, sastra, dan karya seni, penemuan
dan penemuan,kata-kata, frase, simbol, desain dan sebagainya. Jenis-jenis hak kekayaan intelektual termasuk hak
cipta, merek dagang, paten, hak desain industri, perdagangan pakaian, dan dalam
beberapa rahasia dagang yurisdiksi.
1.1 Copyright / Hak Cipta
1.1.1 Definisi
Copyright atau hak cipta adalah hak eksklusif
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan lain
sebagainya.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
1.1.2 Mekanisme
Pengajuan Hak Cipta Di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan
suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Namun demikian, surat
pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur
pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta
dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan
pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Berikut
adalah prosedur pendaftaran hak cipta di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Di luar negeri
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda
untuk menentukan bagaimana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta, di Inggris
misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan
usaha". Pada negara yang menganut konvensi Bern, suatu hak cipta atas
suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu,
bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentupemegang hak cipta
sudah berhak atas hak cipta tersebut.
1.1.3
Pelanggaran dan Sanksi Hak Cipta / Copyright Di Indonesia
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta juga di atur
tentang pembebanan denda dan pengganjaran hukuman penjara sebagai sanksi pidana
atas setiap pelanggaran terhadap Hak Cipta.
Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi
perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau
pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya
menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tanpa hukuman minimal, tapi
pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat
1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar
5 (lima) milyar rupiah.
Berikut adalah kutipan
ketentuan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-Undang
R.I. No.19 tahun 2002 :
Pasal 72
1.
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda
paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7
(Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
2.
Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada
umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3.
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
4.
Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupah).
5.
Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6.
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7.
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8.
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9.
Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu
milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
1.
Ciptaan
atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh
Negara untuk dimusnahkan.
2.
Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat
dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Di luar negeri
Hukuman atau sanksi dari pelanggaran
hak cipta bervariasi kasus per kasur di seluruh negara. Lama hukuman penjara
atau besarnya denda yang di berikan kepada pelanggar hak cipta bervariasi. Di
Amerika Serikat contohnya pelanggaran hak cipta yang disengaja diancam dengan
denda sebesar $ 150.000.
Untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana, jaksa
harus terlebih dahulu menunjukkan unsur-unsur dasar pelanggaran hak cipta
seperti kepemilikan hak cipta yang valid, dan pelanggaran satu atau lebih dari
hak eksklusif pemegang hak cipta.
1.2
Patent
1.2.1 Definisi
Paten adalahhak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi sendiri
adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
daftar umum paten.
Saat ini
terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten.
Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak
paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Jadi
apabila sesorang mengajukan hak paten maka hak paten tersebut hanya berlaku di
wilayahnya.
Hak
Pemegang Paten
1.
Pemegang paten
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang
orang lain yang tanpa persetujuan:
a.
Dalam hal paten
produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.
Dalam hal paten
proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan
tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2.
Pemegang paten
berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi;
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati
manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu
dan syarat tertentu.
3.
Pemegang paten berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
butir a di atas;
4.
Pemegang paten
berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir a di
atas
Masa
Berlaku Hak Paten
Hak paten hanya
berlaku dalam jangka waktu tertentu, tergantung jenis hak paten yang didapatkan
:
1.
hak paten biasa
: masa berlaku hingga 20 tahun terhitung dari tanggal terbit
2.
hak paten
sederhana : masa berlaku hingga 10 tahun terhitung dari tanggal terbit
Untuk
mendapatkan hak paten, hasil invasi harus memiliki unsur baru yang belum pernah
ada sebelumnya dan dapat diterapkan pada bidang industri.
Pengalihan
Paten
Paten atau
pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian
karena:
1.
Pewarisan;
2.
Hibah;
3.
Wasiat;
4.
Perjanjian
tertulis; atau
5.
Sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
1.2.2
Mekanisme Pengajuan Paten
Sebelum
mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut.
1.
Melakukan
penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi
teknologi terdahulu tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara invensi
yang akan diajukan permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk
mengetahui permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum,
dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau melalui internet ke kantor-kantor
paten luar negeri, seperti United States Potent and Trademark Office, Japan
Potent Office, dan European Poten Office.
2.
Melakukan
analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus
dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi
terdahulu.
3.
Mengambil
keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis
dibandingkan dengan teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan
permohonan patennya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan ciri khusus, invensi
tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya
pengajuan permohonan paten.
Pengajuan
Paten di Indonesia
Untuk prosedur paten di dalam
negeri disebutkan bahwa :
1.
Pemohon paten
harus memenuhi segala persyaratan.
2.
Dirjen HAKI akan
mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan
paten.
3.
Pengumuman berlangsung
selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari
masyarakat.
4.
Jika tahap
pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten
berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak
terjadi filling date.
Pengajuan
Paten di Luar Negeri
Cara
pengajuan paten di luar negeri terdapat dua cara yaitu :
1.
Secara langsung
ke negara yang bersangkutan :
·
Tanpa
menggunakan hak prioritas
Pasal 4A(1) Paris Convention menyatakan bahwa:
"any person who has duly filed an application for a patent, or for
the registration of a utility model, [...] in one of the countries of the Union
[...] shall enjoy, for the purpose of filing in the other countries, a right of
priority [...]. The period of priority is twelve months for patents and
utility model (Article 4C(1)).”
Pasal 4A(2) menyatakan bahwa “any filing that is equivalent to a regular
national filing under the domestic legislation of any country of the Paris
Union or under bilateral or multilateral treaties concluded between countries
of the Union shall be recognized as giving rise to the right of priority.”
Pasal 4A(3) memberikan pengertian mengenai "regular national
filing". Walaupun tidak ada definisi mengenai "utility model"
dalam Paris Convention, secara umum dipahami utility model adalah
perlindungan tingkat ke dua dari suatu invensi à Paten Sederhana
Dengan demikian tanggal penerimaan permohonan yang diajukan dengan hak
prioritas dianggap sama dengan tanggal prioritasnya yaitu tanggal
penerimaan yang pertama kali diajukan.
·
Dengan
menggunakan hak prioritas
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh permohonan paten dengan hak
prioritas adalah sama dengan permohonan paten biasa. Namun demikian, selain
persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut di atas, permohonan juga harus
melampirkan:
Bukti dokumen prioritas yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang di
negara yang bersangkutan, paling lama 16
bulan terhitung sejak tanggal prioritas
2.
Melalui sistem
PCT (Patent Cooperation Treaty)
PCT merupakan sistem
pendaftaran paten international, dimana pemohon paten dapat mengajukan
permohonan paten untuk semua negara anggota PCT
(138 negara per Oktober 2007) di satu negara anggota PCT saja. Indonesia
telah menjadi anggota PCT sejak tahun 1997.
Dalam hal Kantor Paten
regional (misalnya EPO, ARIPO), permohonan dilakukan melalui satu pintu tetapi
pemberian patennya berlaku untuk beberapa negara.
Tujuan PCT adalah
penyederhanaan sistem pendaftaran sehingga lebih efektif dan lebih efisien
dengan cara membentuk sistem internasional yang memungkinkan pengajuan paten
melalui satu kantor paten (Receiving Office), dengan satu permohonan dalam satu
bahasa dimana efeknya adalah pada setiap negara anggota PCT (“Designated
States”);
1.2.3
Pelanggaran dan
Sanksi Paten
Di Indonesia
Pelanggaran
akan hak paten bisa dikenai sanksi :
·
Hak paten
biasa : pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000.
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten
dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
·
Hak paten
sederhana : pidana kurungan maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000. bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten
Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Di Luar Negeri
Untuk pelanggaran dan
sanksi paten di luar negeri berbeda-beda tiap negara atau wilayah sebagai
contoh untuk wilayah eropa terdapat European Patent Convention yang merupakan
perjanjian multilateral negara-negara Eropa yang mengatur tentang paten.
1.3
Rahasia Dagang / Trade Secret
1.3.1 Definisi
Rahasia dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau
bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang
mendapat perlindungan apabila informasi itu:
·
Bersifat rahasia
hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·
Memiliki nilai
ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg
bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan
langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia
dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi
adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap
sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
·
Mengungkap untuk
kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
·
Rekayasa ulang
atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang
dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang
bersangkutan.
1.3.2 Mekanisme Rahasia
Dagang Di Indonesia
Pemilik rahasia
dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi
adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap
sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
·
Mengungkap untuk
kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
·
Rekayasa ulang
atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang
dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang
bersangkutan.
Rahasia Dagang
di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan
rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
Dalam Pasal 5
Ayat 1 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang, hak rahasia
dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara
a.
Pewarisan.
b.
Hibah.
c.
Wasiat.
d.
Perjanjian tertulis.
e.
Sebab – sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan.
Sementara itu,
pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen –dokumen yang
menunjukan terjadinya pengalihan hak rahasia dagang itu sendiri tetap tidak
diungkapkan.
Prosedur
Pendaftaran : Syarat yang perlu dipersiapkan adalah :
a.
Permohonan Pendaftaran atas nama PERORANGAN
·
Fotocopy KTP sebanyak 1 (Satu)
Lembar
·
Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu)
Lembar
b.
Permohonan Pendaftaran atas nama PERUSAHAAN
·
Fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta
Notaris yang dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (Satu) Lembar
·
Fotocopy SK Menteri Kehakiman
(khusus pendaftaran Badan Hukum PT)
·
Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu)
Lembar (untuk Direktur Utama)
Yang “wajib dicatatkan” pada DJHKI hanyalah mengenai data
yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup
substansi rahasia dagang yang diperjanjikan
Di Luar
Negeri
Sebenarnya
rahasia dagang tidak perlu untuk dilakukan pengajuan kebadan resmi namun,
dengan tidak mengungkapkan isi dari rahasia dagang tersebut ke orang lain dan
melakukan upaya menjaga kerahasiaannya, sebenarnya telah melakukan upaya
perlindungan rahasia dagang. Apabila orang lain atau pihak lain melakukan
pencurian dari rahasia dagang tentu hal tersebut adalah pelanggaran hukum dan
akan diproses dengan proses hukum negara tersebut.
1.3.3 Pelanggaran
dan Sanksi Rahasia Dagang Di Indonesia
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang
dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau
mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang
yang bersangkutan.
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain
apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia
Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Di
Luar Negeri
Contohnya di Amerika Serikat, pencurian terhadap rahasia
dagang merupakan suatu kejahatan dan hukum federal yang berhubungan dengan
pencurian rahasia dagang adalah Economic Espionage Act of 1996 (EAA)18
U.S.C., Sections 1831 to 1839). EAA memberikan Jaksa Agung Amerika Serikat
kekuatan untuk menuntut setiap orang atau perusahaan yang terlibat dalam
pencurian rahasia dagang. Hukuman untuk pelanggaran yang parah bagi individu
dapat didenda sampai 500.000 US Dollar dan perusahaan sampai 5 juta US Dollar
atau di penjara sampai sepuluh tahun. Semua properti yang digunakan dari hasil
pencurian disita oleh pemerintah setempat.
Kesimpulan
Kekayaan
intelektual adalah kekeyaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang
dapat berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan,seni,dan
sastra.Kata“intelektual” tecermin bahwa obyek kekeyaan intelektual tesebut
adalah kecerdasan daya pikir,atau produk pemikiran manusia(the creations of the
human mind) (WIPO,1983:3).
Hak
Cipta, Paten dan Rahasia dagang merupakan bagian dari kekayaan intelektual dan
dengan itu perlu adanya upaya-upaya untuk melindungnya. Bentuk perlindungan
dari tiap negara atau wilayah berbeda dan sanksi yang diterapkannya pun
berbeda.
0 komentar:
Post a Comment