Hak Kekayaan Intelektual

Posted by Friendly With Information Technology on Tuesday, December 23, 2014


Kekayaan intelektual adalah sebuah konsep hukum yang mengacu pada kreasi pikiran untuk hak ekslusif yang diakui. Menurut hukum kekayaan intelektual, pemilik diberikan hak ekslusif tertentu ke berbagai aset tidak terwujud seperti musik, sastra, dan karya seni, penemuan dan penemuan,kata-kata, frase, simbol, desain dan sebagainya. Jenis-jenis hak kekayaan intelektual termasuk hak cipta, merek dagang, paten, hak desain industri, perdagangan pakaian, dan dalam beberapa rahasia dagang yurisdiksi.

1.1 Copyright / Hak Cipta
1.1.1 Definisi
Copyright atau hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan lain sebagainya.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

1.1.2 Mekanisme Pengajuan Hak Cipta Di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Berikut adalah prosedur pendaftaran hak cipta di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual


Di luar negeri
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta, di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada negara yang menganut konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu, bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentupemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut.
1.1.3 Pelanggaran dan Sanksi Hak Cipta / Copyright Di Indonesia
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta juga di atur tentang pembebanan denda dan pengganjaran hukuman penjara sebagai sanksi pidana atas setiap pelanggaran terhadap Hak Cipta.
Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tanpa hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.
Berikut adalah kutipan ketentuan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002 :
Pasal 72
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4.      Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
5.      Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9.      Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
1.      Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2.      Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Di luar negeri
            Hukuman atau sanksi dari pelanggaran hak cipta bervariasi kasus per kasur di seluruh negara. Lama hukuman penjara atau besarnya denda yang di berikan kepada pelanggar hak cipta bervariasi. Di Amerika Serikat contohnya pelanggaran hak cipta yang disengaja diancam dengan denda sebesar $ 150.000.
Untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana, jaksa harus terlebih dahulu menunjukkan unsur-unsur dasar pelanggaran hak cipta seperti kepemilikan hak cipta yang valid, dan pelanggaran satu atau lebih dari hak eksklusif pemegang hak cipta.

1.2  Patent
1.2.1 Definisi

Paten adalahhak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Jadi apabila sesorang mengajukan hak paten maka hak paten tersebut hanya berlaku di wilayahnya.

Hak Pemegang Paten
1.      Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a.       Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.      Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2.      Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
3.      Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas;
4.      Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir a di atas

Masa Berlaku Hak Paten
Hak paten hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, tergantung jenis hak paten yang didapatkan :
1.      hak paten biasa : masa berlaku hingga 20 tahun terhitung dari tanggal terbit
2.      hak paten sederhana : masa berlaku hingga 10 tahun terhitung dari tanggal terbit
Untuk mendapatkan hak paten, hasil invasi harus memiliki unsur baru yang belum pernah ada sebelumnya dan dapat diterapkan pada bidang industri.

Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1.      Pewarisan;
2.      Hibah;
3.      Wasiat;
4.      Perjanjian tertulis; atau
5.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

1.2.2    Mekanisme Pengajuan Paten
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut.
1.      Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk mengetahui permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau melalui internet ke kantor-kantor paten luar negeri, seperti United States Potent and Trademark Office, Japan Potent Office, dan European Poten Office.
2.      Melakukan analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3.      Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan ciri khusus, invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.

Pengajuan Paten di Indonesia
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan bahwa :
1.      Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.      Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.      Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.      Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

Pengajuan Paten di Luar Negeri
            Cara pengajuan paten di luar negeri terdapat dua cara yaitu :
1.      Secara langsung ke negara yang bersangkutan :
·         Tanpa menggunakan hak prioritas
Pasal 4A(1) Paris Convention menyatakan bahwa:
"any person who has duly filed an application for a patent, or for the registration of a utility model, [...] in one of the countries of the Union [...] shall enjoy, for the purpose of filing in the other countries, a right of priority [...]. The period of priority is twelve months for patents and utility model (Article 4C(1)).”
Pasal 4A(2) menyatakan bahwa “any filing that is equivalent to a regular national filing under the domestic legislation of any country of the Paris Union or under bilateral or multilateral treaties concluded between countries of the Union shall be recognized as giving rise to the right of priority.”
Pasal 4A(3) memberikan pengertian mengenai "regular national filing". Walaupun tidak ada definisi mengenai "utility model" dalam Paris Convention, secara umum dipahami utility model adalah perlindungan tingkat ke dua dari suatu invensi à Paten Sederhana
Dengan demikian tanggal penerimaan permohonan yang diajukan dengan hak prioritas dianggap sama dengan tanggal prioritasnya yaitu tanggal penerimaan yang pertama kali diajukan.
·         Dengan menggunakan hak prioritas
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh permohonan paten dengan hak prioritas adalah sama dengan permohonan paten biasa. Namun demikian, selain persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut di atas, permohonan juga harus melampirkan:
Bukti dokumen prioritas yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan, paling  lama 16 bulan terhitung sejak tanggal prioritas

2.      Melalui sistem PCT (Patent Cooperation Treaty)
PCT merupakan sistem pendaftaran paten international, dimana pemohon paten dapat mengajukan permohonan paten untuk semua negara anggota PCT  (138 negara per Oktober 2007) di satu negara anggota PCT saja. Indonesia telah menjadi anggota PCT sejak tahun 1997.
Dalam hal Kantor Paten regional (misalnya EPO, ARIPO), permohonan dilakukan melalui satu pintu tetapi pemberian patennya berlaku untuk beberapa negara.
Tujuan PCT adalah penyederhanaan sistem pendaftaran sehingga lebih efektif dan lebih efisien dengan cara membentuk sistem internasional yang memungkinkan pengajuan paten melalui satu kantor paten (Receiving Office), dengan satu permohonan dalam satu bahasa dimana efeknya adalah pada setiap negara anggota PCT (“Designated States”);

1.2.3    Pelanggaran dan Sanksi Paten
Di Indonesia
Pelanggaran akan hak paten bisa dikenai sanksi :
·         Hak paten biasa :  pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000. bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
·         Hak paten sederhana : pidana kurungan maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000. bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Di Luar Negeri
Untuk pelanggaran dan sanksi paten di luar negeri berbeda-beda tiap negara atau wilayah sebagai contoh untuk wilayah eropa terdapat European Patent Convention yang merupakan perjanjian multilateral negara-negara Eropa yang mengatur tentang paten.

1.3          Rahasia Dagang / Trade Secret
1.3.1 Definisi
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
·         Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·         Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·         Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
·         Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
·         Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

1.3.2 Mekanisme Rahasia Dagang Di Indonesia
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
·         Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
·         Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang, hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara
a.       Pewarisan.
b.      Hibah.
c.       Wasiat.
d.      Perjanjian tertulis.
e.       Sebab – sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan.
Sementara itu, pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen –dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan hak rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan.
Prosedur Pendaftaran : Syarat yang perlu dipersiapkan adalah :
a.       Permohonan Pendaftaran atas nama PERORANGAN
·         Fotocopy KTP sebanyak 1 (Satu) Lembar
·         Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar
b.      Permohonan Pendaftaran atas nama PERUSAHAAN
·         Fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (Satu) Lembar
·         Fotocopy SK Menteri Kehakiman (khusus pendaftaran Badan Hukum PT)
·         Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar (untuk Direktur Utama)
Yang “wajib dicatatkan” pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan

            Di Luar Negeri
          Sebenarnya rahasia dagang tidak perlu untuk dilakukan pengajuan kebadan resmi namun, dengan tidak mengungkapkan isi dari rahasia dagang tersebut ke orang lain dan melakukan upaya menjaga kerahasiaannya, sebenarnya telah melakukan upaya perlindungan rahasia dagang. Apabila orang lain atau pihak lain melakukan pencurian dari rahasia dagang tentu hal tersebut adalah pelanggaran hukum dan akan diproses dengan proses hukum negara tersebut.

1.3.3  Pelanggaran dan Sanksi Rahasia Dagang Di Indonesia
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Di Luar Negeri
          Contohnya di Amerika Serikat, pencurian terhadap rahasia dagang merupakan suatu kejahatan dan hukum federal yang berhubungan dengan pencurian rahasia dagang adalah Economic Espionage Act of 1996 (EAA)18 U.S.C., Sections 1831 to 1839). EAA memberikan Jaksa Agung Amerika Serikat kekuatan untuk menuntut setiap orang atau perusahaan yang terlibat dalam pencurian rahasia dagang. Hukuman untuk pelanggaran yang parah bagi individu dapat didenda sampai 500.000 US Dollar dan perusahaan sampai 5 juta US Dollar atau di penjara sampai sepuluh tahun. Semua properti yang digunakan dari hasil pencurian disita oleh pemerintah setempat.

Kesimpulan
Kekayaan intelektual adalah kekeyaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan,seni,dan sastra.Kata“intelektual” tecermin bahwa obyek kekeyaan intelektual tesebut adalah kecerdasan daya pikir,atau produk pemikiran manusia(the creations of the human mind) (WIPO,1983:3).

Hak Cipta, Paten dan Rahasia dagang merupakan bagian dari kekayaan intelektual dan dengan itu perlu adanya upaya-upaya untuk melindungnya. Bentuk perlindungan dari tiap negara atau wilayah berbeda dan sanksi yang diterapkannya pun berbeda.

Blog, Updated at: 10:27 AM

0 komentar:

Post a Comment

Dokumentasi